Selasa, 21 September 2010

Anggaran Rumah Tangga BKPPI 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KERJASAMA PPI SE-TIMUR TENGAH DAN SEKITARNYA

BAB I
Stuktur Organisasi

A. Struktur Kekuasaan

Pasal 1 Status Konferensi
1.     Konferensi merupakan musyawarah utusan anggota BK-PPI.
2.     Konferensi memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
3.     Konferensi diadakan tiga tahun sekali.
4.     Dalam keadaan luar biasa konferensi dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 1 ayat 3 dengan persetujuan Dewan Kehormatan.

Pasal 2 Kekuasaan dan Wewenang Konferensi
1.     Meminta laporan pertanggungjawaban Badan Pelaksana.
2.     Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaan Rumah Tangga dan Rekomendasi Konferensi.
3.     Memilih Sekretaris Jenderal.  
4.     Menetapkan tempat konferensi berikutnya.

Pasal 3 Tata Tertib Konferensi
1.     Peserta konferensi terdiri dari pengurus Badan Pelaksana, utusan-utusan PPI, panitia konferensi dan undangan pengurus Badan Pelaksana.
2.     Peserta utusan PPI mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta  peninjau mempunyai hak bicara.
3.     Pimpinan sidang konferensi dipilih oleh peserta utusan.
4.     Konferensi dianggap sah apabila disetujui oleh minimal dua per tiga dari delegasi yang hadir.
5.     Apabila ayat 4 tidak terpenuhi, maka konferensi diundur selama 2x 6 jam dan setelah itu konferensi dinyatakan sah.
6.     Setelah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan dibahas oleh peserta konferensi maka pengurus Badan pelaksana dinyatakan demisioner.
            
B. Struktur Pimpinan

Badan Pelaksana
Pasal 4 Status
1.     Badan Pelaksana adalah badan kepemimpinan tertinggi organisasi.
2.     Masa jabatan Pengurus Badan Pelaksana adalah tiga tahun terhitung sejak  serah terima jabatan dari pengurus demisioner pada penutupan konferensi.

Pasal 5 Personalia
1.     Formasi pengurus Badan Pelaksana minimal terdiri dari Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris jenderal, Bendahara dan dua departemen.
2.     Yang dapat menjadi Sekretaris Jenderal adalah Ketua Umum atau pejabat tertinggi PPI yang terpilih oleh konferensi.
3.     Sekretaris Jenderal adalah pejabat ex-officio Ketua Umum PPI atau pejabat tertinggi PPI.

Pasal 6 Tugas dan Wewenang
1.     Selambat-lambatnya 30 hari setelah konferensi, personalia Pengurus Badan Pelaksana harus sudah dibentuk.
2.     Melaksanakan hasil-hasil ketetapan konferensi.
3.     Menyusun program kerja dan melaksanakan program kerja yang mengacu pada AD, ART, dan ketetapan konferensi lainnya.
4.     Melaksanakan sidang pleno pengurus setiap 3 bulan sekali.
5.     Memberikan laporan kegiatan organisasi secara tertulis setahun sekali kepada Dewan Kehormatan. 
6.     Menyelenggarakan konferesni pada akhir periode.
7.     Menyiapkan draft materi konferensi.
8.     Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota dalam konferensi.

C. Majlis Konsultasi dan Pengawasan

Dewan Kehormatan (DK)
Pasal 7 Status dan Keanggotaan
1.      Dewan Kehormatan merupakan badan pengawasan tertinggi organisasi.
2.      Anggota Dewan Kehormatan terdiri dari para Ketua Umum PPI Se- Timur Tengah dan Sekitarnya
3.      Koordinator Dewan Kehormatan dipilih dalam konfrensi.
  
Pasal 8 Tugas dan Wewenang 
1.      Mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan konferensi yang dijalankan oleh Badan Pelaksana
2.      Memberikan masukan dan usulan kepada Badan Pelaksana untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan konferensi baik diminta ataupun tidak diminta.
3.      Dewan Kehormatan mempunyai wewenang untuk meminta laporan Badan Pelaksana baik secara lisan maupun tertulis.
4.      Dalam menjalankan tugasnya Dewan Kehormatan dipimpin oleh seorang koordinator.  
5.      Mekanisme kerja Dewan Kehormatan ditentukan secara mandiri oleh anggota.   

BAB II KEANGGOTAAN

Pasal 9 Anggota
Anggota adalah PPI Se-Timur Tengah dan Sekitarnya yang ikut mendirikan BK-PPI se-Timur Tengah dan Sekitarnya yang antara lain adalah: PPMI Mesir, PPMI Arab Saudi, PPI Suriah, HPMI Yordania, PPI Tunisia, PPI Turki, HPI Iran, PPI Aljazair, PPI Kuwait, PPI Uni Emirat Arab, PPI Qatar, PPI Lebanon, PPI Maroko, KKMI Libya, PPI India, PPMI Pakistan, PPI Yaman, PPI Sudan, PPI Irak dan Anggota adalah PPI se-Timur Tengah dan Sekitarnya yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota serta disetujui oleh pengurus Badan Pelaksana.
Beranggotakan:

Pasal 10 Syarat-syarat Keanggotaan
PPI yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan lainnya kepada Pengurus Badan Pelaksana.
  
Pasal 11 Hak
1.     Setiap anggota mempunyai hak bicara dan suara, memberikan usul dan saran.
2.     Setiap anggota mempunyai hak memilih dan diplih.
3.     Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan advokasi terhadap problem yang dihadapinya.
4.     Setiap anggota berhak untuk berpartisipasi secara aktif dalam setiap kegiatan organisasi.
5.     Setiap anggota berhak untuk mendapatkan informasi dari setiap kegiatan dan kebijakan yang dilakukan oleh organisasi.
6.     Setiap anggota berhak mendapatkan dukungan secara organisatoris dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya.       

Pasal 12 Kewajiban
1.     Mentaati AD, ART, keputusan dan ketetapan  organisasi lainnya.
2.     Menjaga nama baik organisasi.
3.     Mensosialisasikan keberadaan organisasi dan kegiatan-kegiatannya kepada anggota PPI masing-masing.
4.     Berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan organisasi.
5.     Membayar iuran anggota.

Pasal 13 Gugurnya Keanggotaan
Keanggotaan dinyatakan gugur apabila:
1.     Mengundurkan diri.
2.     Organisasi PPI tersebut bubar.
3.     Diberhentikan oleh Pengurus Badan Pelaksana.  

BAB III KEUANGAN

Pasal 14
Iuran organisasi ditetapkan oleh Pengurus Badan Pelaksana dan disetujui oleh Dewan Kehormatan.
 


BAB IV LAMBANG

Pasal 15
Lambang dan atribut organisasi ditetapkan oleh konferensi. Lambang organisasi adalah lingkaran berwarna merah putih dengan gambar peta Indonesia dan peta Timur Tengah dan Sekitarnya. Lingkaran ini berada di atas buku tulis dengan posisi terbuka dan sebuah pena yang dibawahnya terdapat tulisan BK-PPI.. Makna dari lambang adalah sebagai berikut:
- Lingkaran: melambangkan persatuan dan kerjasama.
- Warna merah putih: melambangkan nasionalisme.
- Peta Timur Tengah dan Sekitarnya: melambangkan letak geografis organisasi.
- Peta Indonesia: melambangkan tempat pengabdian dan dedikasi.
- Buku terbuka: melambangkan intelektualitas.
- Pena: melambangkan produktifitas dan kreatifitas.

BAB V PERUBAHAN AD/ART

Pasal 16
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh konferensi.

BAB VI PEMBUBARAN

Pasal 17
1.     Pembubaran BK-PPI Se-Timur Tengah dan Sekitarnya hanya dapat dilaksanakan oleh Konferensi.
2.     Keputusan pembubaran BK-PPI sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 2/3 peserta konferensi.
3.     Harta Benda BK-PPI sesudah dibubarkan harus dibagi dan diserahkan kepada anggota.
4.     Jika ayat 3 tidak memungkinkan maka diserahkan kepada lembaga pengabdian masyarakat.  

BAB VII ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
Setiap anggota dianggap telah mengetahui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan.

Pasal 19
Pelanggaran anggota terhadap AD/ART akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi yang akan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan.

BAB VIII PENGESAHAN

Pasal 20 Pengesahan
1.      Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga BK-PPI se-Timur Tengah dan Sekitarnya yang disahkan pada konferensi VI di Iran pada tanggal 18 Juli 2007.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Rabat, Maroko, 19 September 2010

0 comments:

Posting Komentar