Selasa, 21 September 2010

Anggaran Dasar BKPPI 2010

ANGGARAN DASAR
BADAN KERJASAMA PPI SE-TIMUR TENGAH DAN SEKITARNYA


Pendahuluan
Dalam sejarahnya, keberadaan generasi muda Indonesia yang sedang menimba ilmu pengetahuan di kawasan Timur Tengah dan Sekitarnya memiliki peran signifikan baik pada era pra-kemerdekaan maupun setelah diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Di antara andil di era pra-kemerdekaan adalah peran dalam menjembatani pengakuan dan pembukaan hubungan Indonesia dengan negara-negara di kawasan Timur Tengah dan sekitarnya. Kemudian pasca kemerdekaan, peran ini disempurnakan dengan misi dialog antar kebudayaan dan peradaban. 
Dalam rangka mensinergikan gerakan pelajar Indonesia di Timur Tengah dan Sekitarnya untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan bangsa, sekaligus agar peran ini bisa berkesinambungan, maka dibentuklah Badan Kerjasama yang menaungi seluruh organisasi pelajar Indonesia di kawasan Timur Tengah dan Sekitarnya.
Kami pun menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman bagi Badan Kerjasama ini, sebagai berikut:
BAB  I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Badan Kerjasama Persatuan Pelajar Indonesia se-Timur Tengah dan sekitarnya disingkat BK-PPI se-Timur Tengah dan sekitarnya.

Pasal 2 Waktu
BK-PPI se-Timur Tengah dan Sekitarnya didirikan di Kairo-Mesir pada tanggal 27 Agustus 1966 M/11 Jumadil Awal 1386 H.

Pasal 3 Tempat Kedudukan
Sekretariat BK PPI berkedudukan di negara Sekjen BK-PPI terpilih.

BAB II
Asas

Pasal 4 Asas
BK-PPI se-Timur Tengah dan sekitarnya berasaskan Islam.
BAB III
Visi, Misi dan Sifat


Pasal 5 Visi
“Membina pelajar Indonesia menjadi kader bangsa yang beragama, berilmu pengetahuan, serta berbudi luhur demi memajukan kemaslahatan bangsa.”

Pasal 6 Misi
1.     Melakukan kajian dan diskusi secara intensif serta memberikan kontribusi terhadap perkembangan aktual di tanah air.
2.     Menjalin komunikasi secara intensif dengan organisasi pelajar dan mahasiswa di luar negeri khususnya dan organisasi pelajar pada umumnya.
3.     Menciptakan wahana terciptanaya komunikasi intelektual antara pelajar Indonesia di TimurTengah dan sekitarnya.

Pasal 7 Sifat
BK-PPI se-Timur Tengah dan Sekitarnya adalah organisasi yang bersifat independen.

BAB IV
Status, Fungsi dan Peran

Pasal 8 Status
BK-PPI se-Timur Tengah dan Sekitarnya berstatus sebagai organisasi pelajar.

Pasal 9 Fungsi
1.     BK-PPI se-Timur Tengah dan Sekitarnya berfungsi sebagai wadah berhimpun bagi seluruh pelajar Indonesia se-Timur Tengah dan sekitarnya.
2.     BK-PPI se-Timur Tengah dan Sekitarnya berfungsi sebagai wadah peningkatan ukhuwah islamiah melalui kegiatan kerjasama dan jaringan antar sesama organisasi anggota.
3.     BK-PPI se-Timur Tengah dan Sekitarnya berfungsi sebagai wadah pengembangan kualitas intelektual dan sumber daya anggota PPI.
4.     BK-PPI se-Timur Tengah dan Sekitarnya berfungsi sebagai jembatan komunikasi antar organisasi pelajar di kawasan lain. 

Pasal 10 Peran
BK-PPI se-Timur Tengah dan Sekitarnya berperan sebagai organisasi yang memperjuangkan misi dan kepentingan bangsa Indonesia.


BAB V
Keanggotaan

Pasal 11 Anggota
Anggota BK-PPI se-Timur Tengah dan Sekitarnya terdiri atas PPI se-Timur Tengah dan Sekitarnya.

BAB VI
Struktur Organisasi

Pasal 12 Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Konferensi.

Pasal 13 Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Badan Pelaksana.

Pasal 14 Pengawasan
Pengawasan jalannya organisasi dilakukan oleh Dewan Kehormatan.

BAB VII
Perbendaharaan

Pasal 15
Harta benda dan keuangan organisasi BK-PPI Se-Timur-Tengah dan Sekitarnya diperoleh dari iuran anggota dan usaha-usaha lain yang halal, sah dan tidak mengikat.

BAB VIII
Perubahan Anggaran dasar dan Pembubaran

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Konferensi.

BAB IX
Penjelasan Anggaran Dasar 

Pasal 17
Penjabaran Anggaran Dasar dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 18 Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dimuat dalam Peraturan-Peraturan atau Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
Pengesahan

Pasal 19 Pengesahan
1.     Anggaran Dasar ini merupakan penyempurnaan Anggaran Dasar BK-PPI se-Timur Tengah dan Sekitarnya yang disahkan pada Konferensi VI di Qom, Iran pada tanggal 18 juli 2007.
2.     Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Rabat, Maroko, 19 September 2010

0 comments:

Posting Komentar